PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Dalam persidangan, Sam mengaku jika dirinya menjual sabu lantaran tergoda oleh keuntungan yang diperoleh dari menjual sabu.

Hal itu diungkapkan oleh penasihat hukum terdakwa, Sukri Gazali seusai persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (10/1/2019).

Sukri menjelaskan jika terdakwa membeli sepaket sabu seharga Rp1,2 juta yang kemudian dibagi terdakwa menjadi 10 paket dan dijual kembali seharga Rp250.000.

“Modal dia beli sabu Rp1,2 juta, kalau 10 paket itu terjual habis terdakwa akan mendapat untung Rp1,3 juta. Keuntungan itu yang membuat terdakwa ini tergiur jualan sabu,” ujar Sukri.

Selanjutnya terdakwa dalam bertransaksi sabu dengan Asl yang kini masih buron sudah sebanyak dua kali. Transaksi itu dilakukan terdakwa pada 25 dan 27 Juli 2018.

“Terdakwa sudah dua kali beli sabu dari As. Untuk pembelian pertama itu sudah habis sehingga terdakwa pesan lagi di 27 Juli 2018 kemarin, dari pembelian kedua pun 4 paket sudah laku terjual,” ujarnya.

Akibat perbuatannya terdakwa kini dikenakan Pasal 114 ayat 1 UU No 35 tentang Narkotika oleh jaksa dengan tuntutan hukuman penjara selama 7 tahun. (AGUS/B-6)