BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa sabu WC yang meminta agar dibebaskan mendapat tanggapan dari reflik JPU Kejari Kotim, Didiek Prasetyo Utomo yang menegaskan kalau terdakwa bukan korban penyalagunaan narkotika.
"Dari hasil tes urine terdakwa negatif sehingga terdakwa bukan sebagai orang yang dianggap sebagai korban penyalahgunaan narkotika," kata Didiek.
Dalam tanggapannya itu ia tetap meminta agar majelis hakim yang diketuai AF Joko Sutrisno itu menjatuhkan hukuman sebagaimana pasal yang didakwakannya. Apalagi kata dia pihak terdakwa tidak menyangkal dalam penyalahgunaan sabu itu. Hanya saja mereka berpegang kalau terdakwa adalah korban.
Sidang lalu WC dituntut 7 tahun, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia dianggap terbukti mengedarkan sabu sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam dakwaan jaksa kalau terdakwa diamankan pada Minggu (8/7/2018) sekitar pukul 11.30 wib ia diamankan di kediamannya di Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.
--page
Dari tangannya diamankan satu paket sabu sisa dari yang ia bagi dari pembelian Rp350 ribu dari seorang pengedar bernama Ded. Bahkan dua paket lainnya sudah berhasil ia jual dengan Jal dan Amt.
Terdakwa sudah dua kali ambil sabu dari Ded. Sebelumnya ia ambil sabu paketan seharga Rp500 ribu. Lalu ia bagi jadi 6 paketan kecil dengan harga masing-masing Rp100 ribu.
Atas replik jaksa itu kuasa hukum terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya. "Kamk tanggapi secara lisan saja. Kalau kami tetap pada pembelaan," Mahdianur, Jumat (11/1/2019)
Sidang ditutup dilanjutkan pekan mendatang dengan agenda putusan. "Kami akan pertimbangkan. Apakah nanti sepakat dengan penuntut umum atau dengan pihak kuasa hukum atau kami punya pertimbangan sendiri," tegas Joko. (NACO/B-5)








