BORNEONEWS, Buntok – Anggota Satresnarkoba Polres Barito Selatan menangkap bandar dan kurir sabu ditempat berbeda, Sabtu (12/1/2019) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kasat Narkoba IPTU Sanip mewakili Kapolres Barsel AKBP Wahid Kurniawan, Minggu (13/1/2019) mengungkapkan penangkapan pertama dilakukan terhadap kurir sabu berinisial MT (35) warga Kecamatan Dusun Hilir di atas kapal tugboat di Buntok seberang dan seorang bandar sabu berinisial ID (47) warga Jalan Karau Buntok, di kediamannya.
Adapun kronologis penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa ada bandar dan kurir sabu sering berkeliaran dan bertransaksi di jalur sungai.
Pihaknya melakukan penyelidikan dan polisi menyamar sebagai nahkoda dan ABK kapal tugboat. Setelah itu polisi pura-pura memesan sabu dan minta diantar ke kapal.
“Tidak berapa lama ada seseorang naik ke kapal mengaku mengantar pesanan berinisial MT. Kita langsung melakukan penagkapan dan pengeledahan,” ungkapnya.
--page
Dari hasil pengeledahan ditemukan satu paket dugaan narkotika jenis sabu dari saku celananya dengan berat 0.50 gram.
Dia menjelaskan berdasarkan hasil pengembangan dan pemeriksaan terhadap pelaku dirinya mengakui bahwa barang haram itu dibeli dari ID (47) di Jalan Karau Buntok. Polisi bergerak cepat melakukan pencarian dan penangkapan terhadap ID.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 54 paket kristal bening diduga sabu seberat 22.24 gram.
“Berdasarkan pengakuan ID barang haram itu diantar seseorang dari wilayah Banjarmasin ke rumahnya dan akan diedarkan di wilayah Barsel,” ucapnya. “Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti telah kita amankan di Polres Barsel,” bebernya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku MT, satu plastik kecil berisi butiran kristal diduga sabu seberat 0.50 gram dan satu telepon Samsung Galaxi tab 3.
--page
Sementara dari ID, 54 paket plastik kecil berisi butiran kristal warna bening diduga sabu seberat 22.24 gram, satu senter merek tiger head barnd warna putih, satu telepon Nokia, botol kaca tempat balsem cap lang, satu tas hitam bertulisan mikey mouse dan uang Rp500 ribu.
“Kedua pelaku dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (URIUTU DJAPER/B-6)








