SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Sabu yang dibeli RWA sebanyak enam paket dari As alias An (berkas terpisah) sempat diakui untuk digunakan sendiri. Namun pernyataannya itu terbantahkan saat saksi polisi menyebut hasil tes urine terdakwa negatif.

"Hasil tes urine terdakwa negatif," kata Parwanto yang hadir bersama Fauzi Alamsyah saksi polisi yang mengamankan keduanya.

Warga Desa Sandul, Kabupaten Seruyan ini diamankan di barak terdakwa An komplek perumahan SPG, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim pada Minggu (2/10/2018).

Dari RWA diamankan enam paket sabu yang dia minta An untuk membelinya. "Saya dikasih Rp1 juta lalu saya cari enam paket itu," ungkap An saat sidang Kamis (17/1/2019) di hadapan hakim yang diketuai Nico Hendra Saragih itu.

RWA membeli sabu melalui perentara An sudah tiga kali. Sabu itu rencananya akan dibawa ke kediamannya di komplek kebun sawit di Desa Sandul. Atas keterangan para saksi itu terdakwa tidak menyangkalnya.

Namun dia membantah dirinya sebagai pengedar. Dalam kasus ini JPU Kejari Kotim Arie Kesumawati mendakwa RWA dengan Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-6)