PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang pedagang sayur bernama Su harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (17/1/2019), karena kasus peredaran 3,95 gram sabu.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa ditangkap Satres Narkoba Polres Palangka Raya setelah mendapat informasi dari pengguna sabu yang ditangkap terlebih dahulu. Terdakwa ditangkap di Jalan Manunggal II.

Pada penangkapan itu, polisi mengamankan 8 paket sabu. 7 paket disimpan di saku celana terdakwa, dan 1 lainnya di genggam. Terdakwa mengaku sabu didapat dari seseorang bernama Andre (DPO).

“Saya dapat dari Andre. Belinya per 5 gram seharga Rp 6,5 juta. Kemudian saya bagi lagi menjadi paket kecil dan per paketnya saya jual Rp 500.000. Sebagian saya pakai sendiri,” kata Su, di hadapan majelis hakim yang diketuai Mahfudin.

Dalam kasus ini, Su didakwa dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (AGUS PRIYONO/B-11)