BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa kasus narkoba, Su, dalam persidangan di PN Palangka Raya, Kamis (17/1/2019), mengaku nekat nyambi jualan karena tergiur keuntungan.
“Saya sebelumnya jualan sayur. Karena untungnya tidak seberapa, saya nyambi jualan sabu,” kata Su.
Dalam penjualan sabu itu, Su mengakui bisa mendapat untung hingga Rp 6,6 juta.
“Saya juga sudah 3 kali melakukan transaksi jual beli sabu ini,” ungkap terdakwa.
Terdakwa Su ditangkap polisi di Jalan Manunggal II beserta barang bukti delapan paket sabu, yang diakuinya didapat dari Andre (DPO). (AGUS PRIYONO/B-11)








