SAMPIT –

BORNEONWS, Sampit - FR alias F (28) menyebutkan kalau awalnya ia menerima 3 paket sabu dari tersangka Ruksianto untuk dijual. Namun baru laku 2 paket ia sudah diamankan.

"Sepaket sabu itu sisa yang belum habis terjual," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Selasa (22/1/2019).

Kepada penuntut umum ia mengaku diamankan di kediamannya di Jalan Sani Jamaun Perumahan Lestari Indah, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Tersangka diamankan pada Senin (22/10/2018) sekitar pukul 14.00 Wib. Di mana 1 paket sabu itu saat digeledah ditemukan di saku celana kanan tersangka. Selain itu turut diamankan barang bukti lain.

Di antaranya 2 buah pipet kaca, ponsel dan 5 lembar plastik klip. Pengakuam tersangka ia menerima sabu dari Ruksianto pada Sabtu (20/1/2018) malam. Ia menjual sabu itu kepada siapa saja yang datang membeli dengannya.

--page

"Uang Rp400 ribu itu hasil penjualan dua pajet sabu," pungkas pria yang juga bermukim di Jalan Gunung Arjonuno 2, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang.

Pengakuan tersangka tiap paket sabu tersebut dijual dengan harga Rp200 ribu. Dalam kasus ini ia dijual dengan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-5)