BORNEONEWS, Sampit - Residivis pemilik enam paket sabu, Ham alias Tan (49) dihukum selama enam tahun penjara denda Rp1 miliar subsider satu bulan penjara.
Sementara itu sidang sebelumnya dia dituntut selama tujuh tahun denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara. Ia dibidik Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas vonis itu dia menyatakan menerima. "Saya terima yang mulia," kata terdakwa kepada majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana, Selasa (22/1/2019).
Terungkap dipersidangan, residivis sabu ini diamankan pada Minggu (23/9/2018) sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Tjilik Riwut Km 4,5 di resepsionos eks Hotel Pigmy Raya, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang.
Saat penggeledahan dari Tan diamankan enam paket sabu yang disimpan dalam sebuah botol plastik dan dibungkus dengan lakban hitam.
Warga yang juga tinggal di Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang ini mendapatkan sabu dari AF setelah menerima pesanan dari Al seharga Rp6,5 juta.
Lalu ia memesan dengan AF seberat lima gram. Sabu itu ia bagi dua paket. Satu paket ia serahkan ke Al sebelum ia ditangkap. Kemudian satu paket dengannya ia bagi lagi jadi dua paket dan satu paket ia serahkan ke V.
Sisa satu paket itu ia bagi lagi jadi enam paket. Sabu itu akhirnya diamankan dari tangannya. Hingga Tan kembali berurusan dengan hukum untuk kedua kalinya. (NACO/B-6)








