SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - DS alias Dod menyusul ayahnya Aminudin masuk penjara. Dodi pernah masuk penjara atas kasus sabu dihukum lima tahun penjara dan sempat bebas.

"Saya dulu jalani (hukuman) sekitar 3,8 tahun," kata tersangka kepada JPU Kejari Kotim, Rahmi Amalia, Rabu (23/1/2019) saat pelimpahan tahap II di Kejari Kotim.

Ayahnya ditangkap Polda Kalteng. Setelah itu Dod kini kembali ditangkap atas kasus serupa. Bahkan jaksa menilai tersangka tidak pernah kapok.

"Berarti kurang lama hukuman yang kemarin," kata jaksa menambahkan kepadanya.

Pria yang bermukim di Jalan Baamang Tengah I, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang itu diamankan pada Kamis (13/1/2018) lalu dikediamannya itu. Dari Dod diamankan 1 kantong sabu di saku celananya.

--page

Selain itu turut diamankan 1 pak plastik klip, sendok dari potongan sedotan dan uang sebesar Rp 400 ribu serta ponsel. Dodi beralasan kapok berurusan dengan hukum. 

"Jangan hukum saya berat-berat bu jaksa, saya punya anak," kata residivis kambuhan yanv dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-11)