BORNEONEWS, Palangka Raya– S, warga Jalan Pantai Cemara Labat, Kelurahan Pahandut Seberang, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (23/1/2019).
Pemuda 20 tahun itu dimejahijaukan lantaran diduga menjadi kurir sabu. Ia dituntut dengan Pasal 112, Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 2 bulan kurungan.
Atas tuntutan jaksa tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Nashir H Islam, mengajukan pledoi dengan meminta keringanan kepada majelis hakim yang diketuai Alfon.
Menurut Nashir H Islam, kliennya hanya menjalankan perintah untuk mengantarkan sabu.
“Terdakwa ini hanya menjalankan perintah suruh antarkan saja. Jadi tuntutan 6 tahun itu menurut kami sebagai penasihat hukum terlalu berat. Jadi dengan pledoi kami, terdakwa ini bisa mendapat hukuman yang lebih ringan,” ujar Nashir seusai persidangan.
--page
S ditangkap aparat kepolsian saat hendak bertransaksi sabu di Jalan AIS Nasution, tepatnya di depan SMK 2 Palangka Raya pada Juli 2018.
Saat digeledah, polisi menemukan satu paket sabu seberat 1,02 gram di dalam saku celana terdakwa yang dibungkus dengan dengan plastik bumbu penyedap rasa. (AGUS PRIYONO/B-3)








