BORNEONEWS, Palangka Raya – Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, S mengaku, ia menjadi kurir sabu karena perintah ibu tirinya.
Hal tersebut diungkapkan Penasihat Hukum terdakwa Nashir H. Islam, seusai persidangan, Rabu (23/1/2019).
“Dari pengakuannya, terdakwa ini disuruh ibunya untuk mengantarkan sabu. Karena orangtua jadi terdakwa nurut saja,” ujar Nashir.
Nashir menambahkan, terdakwa selanjutnya menuju Jalan AIS Nasution tepatnya di depan SMK 2 Palangka Raya untuk memberikan sabu tersebut kepada seseorang yang sebelumnya telah diberitahu oleh Ibunya tersebut.
“Terdakwa langsung menuju lokasi, nantinya terdakwa diminta untuk menelpon ibunya jika barang tersebut sudah selesai diantarkan,” tambah Nashir.
--page
Akibat perbuatannya tersebut, terdakwa terancam hukuman selama 6 tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 112 No.35 /2009. (AGUS/B-2)








