BORNEONEWS, Sampit - RiWA pemilik 6 paket sabu kepada majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana mengakui jika barang haram yang diamankan darinya itu digunakan untuk diri sendiri. Namun saat ditanya hakim mengenai hasil tes urinenya justru negatif.
"Mengedarkan saudara ini kalau pengguna harusnya positif," kata hakim kepadanya sidang, Kamis (24/1/2019). Meski demikian dia tetap membantah mengedarkan sabu. Bahkan saat ditanya penghasilanya yang hanya kecil, tapi dia tetap menyatakan sebagai pengguna.
"Kalau penghasilan kecil kenapa beli sabu," tanya hakim. Dia beralasan sudah ketagihan jika tidak mengonsumsi sabu tubuhnya lemas. "Kalau sekarang alhamdulillan meski tidak nyabu tidak apa-apa," tukasnya.
Terdakwa mengaku dapat sabu dari As alias An (berkas terpisah). Warga Desa Sandul, Kabupaten Seruyan itu diamankan di barak terdakwa Anan komplek perumahan SPG, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim pada Minggu (2/10/2018).
Dari RWA diamankan 6 paket sabu yang diminta Anan untuk membelinya dengan harga Rp1 juta. Rizal membeli sabu melalui perentara Anan itu sudah tiga kali.
Sabu itu rencananya akan dibawa ke kediamannya di komplek kebun sawit di Desa Sandul. Dalam kasus ini JPU Kejari Kotim Arie Kesumawati mendakwa Rizal dengan Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-6)








