PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Il dalam persidangan mengaku jadi kurir sabu untuk menambah penghasilan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum Jumaiyati seusai persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (24/1/2019).

“Terdakwa ini hanya disuruh menjualkan saja. Jadi terdakwa ini jual sabu ini hanya untuk tambah uang penghasilan saja, karena menurut dia, sabu ini cepat laku. Uangnya nanti buat kebutuhan, juga buat jajan terdakwa,” ujar Jumaiyati.

Terdakwa sebelumnya dititipi oleh And yang masih jadi buronan aparat, sabu sebanyak 3 paket untuk dijual. And menitip sabu tersebut untuk dijual dengan harga yang bervariasi mulai dari Rp100 ribu hingga Rp200 ribu.

“Disuruh And jualkan sabu, dari situ dia dapat upah tergantung harga sabunya, dari Rp20 ribu sampai Rp30 ribu,” tambah Jumaiyati.

--page

Akibat perbuatannya itu, terdakwa harus menjalani hukuman penjara selama 5 tahun dengan subsidair 1 bulan berdasarkan vonis Majelis Hakim. (AGUS/B-2)