BORNEONEWS, Pulang Pisau - Polisi dari Satuan Narkoba Polres Pulang Pisau lagi-lagi menangkap tersangka pemilik narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Banama Tingang.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada melalui Kasat Narkoba Iptu Purnomo membenarkan perihal pengamanan tersangka kasus narkotika tersebut, Sabtu (26/1/2019).
Kasat mengatakan telah mengamankan dua tersangka saat pihaknya melakukan penyelidikan tindak pidana peredaran narkotika di Kecamatan Banama Tingang dan Kecamatan Kahayan Tengah.
Para terduga pemilik narkotika tersebut diamankan petugas di tempat dan waktu berbeda di Jalan Trans Palangka Raya-Gunung Mas, Desa Manen Paduran Kecamatan Banama Tingang.
Kedua orang tersebut yakni AS (33) warga Palingkau Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas, dan Do (23) warga Desa Linau Kecamatan Tumbang Jutuh Kabupaten Gunung Mas.
--page
Atas kepemilikan narkotika golongan 1 ini para tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang – undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (JAMES DONNY/B-5)








