BORNEONEWS, Pulang Pisau - Penangkapan pelaku kasus tindak pidana narkotika kembali dilakukan oleh Polres Pulang Pisau.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono Bima Putra melalui Kasat Narkoba Polres Pulang Pisau Iptu Purnomo mengungkapkan hal tersebut, Sabtu (26 /1/2019).
Kasat mengatakan telah mengamankan seorang terduga bernama Do alias PG (23) beridentitas warga Desa Linau Kecamatan Tumbang Jutuh Kabupaten Gunung Mas.
Penangkapan tersangka bermula pada saat penyelidikan tindak pidana peredaran gelap Narkotika di wilayah Kecamatan Kahayan Tengah dan Kecamatan Banama Tingang, Kamis (24/1/2019).
Sekitar jam 13.10 WIB di Jalan Trans Palangka Raya–Kuala Kurun, Desa Kasali Baru RT/RW 002 Kecamatan Banama Tingang, Anggota Sat Resnarkoba melihat seorang laki--laki yang sedang mengendarai sepeda motor Satria F warna hitam orange lalu petugas kepolisian mendekati laki-laki tersebut dan memerintahkan untuk menepi dan memberhentikan kendaraannya tetapi yang bersangkutan tidak mau menepi.
--page
Petugas akhirnya memberhentikan secara paksa kendaraan yang bersangkutan.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu bungkus plastik klip kecil yang berisi kristal warna putih yang diduga kuat narkotika golongan I jenis sabu yang berada di dalam sebuah kotak rokok.Tersangka kemudian diamankan polisi bersama barang bukti.
Atas perbuatannya terang Kasat Narkoba, tersangka dijerat Pasal 112 (1) ayat dan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (JAMES DONNY/B-5)








