SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Nas, tersangka kasus narkotika jenis sabu menyebutkan, sekali ia mengambil sabu dan menjualnya mampu memperoleh keuntungan Rp1 juta hingga Rp2 juta.

"Saya beli sabu itu dari Rim satu bungkus," kata tersangka, Senin (28/1/2019) saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim.

Kepada Rim, satu kantong sabu itu ia beli dengan harga Rp6,2 juta. Untuk mendapatkan keuntungan, ia menjualnya dengan membagikannya menjadi beberapa paket. Setiap paket ada yang ia jual dengan harga Rp150 ribu.

Sementara yang ia jual dengan NH (berkas terpisah) paketan seharga Rp1,6 juta. Dari pengakuan Nas, ia diamankan pada Jumat (30/11/2018) sekitar pukul 16.15 WIb di Jalan Menteng, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti sabu sebanyak 2,06 gram, 1 bundel plastik klip, ponsel, 2 buah timbangam digital dan uang hasil penjualan sabu Rp5.030.000.

--page

Atas perbuatannya itu, pria lulusan SMA ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Sabu itu saya ambil dari Rim dua hari sebelum saya akhirnya diamankan," pungkas tersangka. (NACO/B-2)