BORNEONEWS, Sampit - Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur melalui Kasi Pidana Umum Lutvi Tri Cahyanto mengatakan kalau pihaknya baru menerima surat pemberitahuan soal pengungkapan 1 Kg sabu yang menyeret Supian.
"Kalau kita baru terima pemberitahuan penyitaan saja, kemungkinan di sini nanti sidang perkaranya," kata Lutvi Senin (28/1/2019).
Namun seperti apa kronologis hingga penyitaan barang bukti sabu di Jalan Suli kompleks Perumahan Pepabri, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim itu, mereka tidak tahu persis. Karena perkara itu akan dilimpahkan ke Kejati Kalteng.
Sementara itu, terkait nama Aries Yudistira alias Koh Apin yang sempat namanya dikait-kaitkan dengan Supian, menurut Lutvi, Apin merupakan terpidana sabu yang kini mendekam di Lapas Sampit
"Namun dia (Apin) sudah lama divonis, Kasi Pidum waktu itupun bukan saya," ujar Lutvi.
--page
Namun dari data, kata dia, Apin sudah lama divonis atas kasus narkoba jenis sabu. Namun dari Apin saat itu, barang bukti yang diamankan tidak begitu banyak.
Apin berurusan dengan hukum setelah ia diamankan anggota Satreskoba Polres Kotim. Dari catatan kriminalnya, Apin bukan kali pertama masuk penjara atas kasus sabu. (NACO/B-2)








