BORNEONEWS, Tamiang Layang – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Timur menangkap Edo Cornelis Alias Edo (36).
Dia diduga akan mengedarkan sabu di Desa Bamban Kecamatan Benua Lima, Senin (28/1/2019) malam.
Kapolres Bartim AKBP Zulham Effendi melalui Kasat Narkoba AKP Dhani Sutirta mejelaskan penangkapan tersebut berawal adanya laporan dari masyarakat bahwa terlapor sering terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Kecamatan Benua Lima.
Selanjutnya dari informasi masyarakat tersbeut terlapor akan mengantarkan atau mengedarkan sabu dilakukanlah melakukan pengintaian serta pembuntutan terhadap pergerakan terlapor
Terlapor diketahui sebagai karyawan PT Tri Difta Utama (TDU) melintas di depan pemakaman Kristen Desa Bamban.
Saat terlapor berhenti pinggir jalan langsung dilakukan penangkapan terhadap terlapor dan digeledah yang disaksikan ketua RT.
Saat itu ditemukan dua paket sabu 1,24 gram yang dibungkus dalam potongan plastik hitam di dalam kotak rokok.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (PRASOJO EKO/B-6)








