SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit -  SF alias F menyebutkan sabu yang diamankan dari tangannya itu didapat dari T seorang pengedar yang bermukim di Sampit.

Namun dari pengakuan Jul dan Sof yang diamankan terlebih dulu mengaku kalau F dapat sabu dari Ar, warga Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu.

Saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotim, Rabu (30/1/2019) tersangka mengaku diamankan di kediamannya pada Minggu (2/12/2018) di Jalan Lesa Gang Koramil, Kelurahan Parenggean, Kecamatan Parenggan.

Darinya diamankan 2 kantong sabu dengan berat 3,93 gram selain itu uang hasil penjualan Rp460 ribu, 3 buah sendok dari sedotan, ponsel, tas dan plastik klip.

"Saya beli sabu itu dari Tia di Sampit pada Agustus 2018 kemudian saya jual lagi," kata tersangka yang dijerat Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

--page

Kemudian sabu itu dibagi jadi beberapa paket untuk dijual dengan harga Rp100 ribu hingga Rp300 ribu.

Dia mengaku sudah tiga kali memgambil sabu dari T. Sekali membeli sabu ia membeli paketan dengan harga Rp2 juta.

Bahkan dia tidak menyangkal telah menjual sabu untuk Jul dan Sof dengan berat 5 gram dengam harga Rp8 juta.

Terakhir dia menjual sabu itu pada November 2018. Sabu itu langsung dia antar ke barak keduanya. Karema kicauan keduanya F berhasil diamankan. (NACO/B-6)