BORNEONEWS, Kuala Kurun - Sebanyak 10,66 gram sabu hasil operasi kepolisian dimusnahkan, Jumat (1/2/2019). Pemusnahan dilakukan di Polsek Kurun dipimpin Kapolres Gunung Mas (Gumas) AKBP Yudi Yuliadin.
Tampak hadir, perwakilan BNNK Gunung Mas, perwakilan Kejaksaan Negeri Gunung Mas, Pengadilan Negeri Kuala Kurun, dan lainnya.
Kapolres Gumas, AKBP Yudi Yuliadin menyampaikan, barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan itu dari tiga tersangka yakni Agustina Susilawati, Supriansyah, dan Jaya Kusuma.
Tiga tersangka itu diringkus anggota Polsek Kurun beberapa waktu lalu. Totalnya 31 paket dengan berat bersih 10,81 gram.
Sebagian dipakai untuk pemeriksaan laboratorium 0,05 gram dan pembuktian di pengadilan 0,10 gram. Sehingga, total yang dimusnahkan dengan larutan pembersih lantai sebanyak 10,66 gram. (EPRA SENTOSA/B-11)








