SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - HY alias Yan, seorang ibu rumah tangga (IRT) yang terlibat peredaran sabu di Kecamatan Parenggean ternyata merupakan isteri dari Ang, tersangka kasus yang sama.

"Yan ini isterinya Ang. Pasutri (pasangan suami isteri) ini terlibat dalam kasus yang melanggar UU Narkotika," kata Kapolsek Parenggean AKP Donny Bayuanggoro mewakili Kapolres Kotim, Senin (4/2/2019).

Dari identitas yang ditera di kartu tanda penduduk, Ang merupakan seorang pria kelahiran Banjarmasin, tahun 1965, yang kini beralamat di  Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Sementara itu, Yan merupakan warga kelahiran Kecamatan Parenggean. Perempuan berusia 32 tahun ini tinggal di sebuah kontrakan atau barak milik Syaidillah. Pasutri ini kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di mako Polsek setempat.

"Yan kami kenakan pasal yang sama dengan suaminya. Yakni Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," tukas Kapolsek. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-5)