BORNONEWS, Sampit - Satreskoba Polres Kotim banyak berhasil menangkap tersangka kasus kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Beberapa tersangka diantaranya pun ada yang pernah terlibat kasus yang sama atau residivis.
Salah satu residivis sabu yang baru kembali tertangkap bernama Sur. Ia dibekuk di sebuah barak di Jalan Kenan Sandan, Kecamatan Baamang. Sabu yang diamankan sebanyak 2 paket dengan berat hampir spermpat kilogram, tepatnya sekitar 200 gram, Rabu (16/1/2019) malam.
Dirinya pertama kali ditangkap atas kasus pelanggaran terhadap UU Kesehatan yakni penjualan obat Charnopen yang sudah ditarik izin edar nya sejak tahun 2009.
Selain itu, di tahun 2017 tersangka kembali ditangkap lantaran terlibat dalam peredaran sabu. Pria dengan perawakan kurus ini divonis penjara selama 4 tahun oleh majelis hakim. Dirinya dibebaskan pada bulan Juli 2018 karena mendapatkan pembebasan bersyarat.
Saat dibincangi Borneonews.co.id, pria berumur 51 tahun ini mengaku kembali menggeluti bisnis haram itu lantaran tidak memiliki pekerjaan dan harus membiayai kebutuhan rumah tangga nya sehari-hari.
--page
"Saya tidak memiliki pekerjaan lagi. Sudah mencari kerjaan namun tidak kunjung dapat. Maka nya saya kembali menjual sabu," kata Sur.
Tersangka melakukan jual beli barang haram itu melalui panggilan seluler dan pesan singkat. Setelah dipesan, lalu narkotika bukan tanaman itu diletakkan di sebuah tempat yang sudah dijanjikan oleh pembelinya.
Selain itu ada juga yang melakukan transaksi langsung di kediaman tersangka. Pada saat penangkapan Sur, Tim Cobra Satreskoba Polres Kotim juga menangkap seorang perempuan yang tengah membeli sabu.
Selain sabu seberat 2 ons, aparat juga mengamankan barang bukti lain nya berupa satu unit bong (alat isap sabu), satu timbangan digital dan uang senilai Rp13 juta yang merupakan hasil penjualan barang haram ini.
"Apapun alasan nya, melakukan penyalahgunaan narkotika tidaklah dibenarkan. Kami akan menindak tegas siapa saja yang terlibat. Tersangka ini kami ancam dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun," sebut Ps Kasatreskoba Polres Kotim Iptu Arasi mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel. (ACHMAD SYIHABUDDIN/m)








