BORNEONEWS, Kuala Pembuang- Jajaran Polres Seruyan menangkap pengedar sabu yang kerap beraksi di Kota Kuala Pembuang.
Kasat Resnarkoba Polres Serutan AKP Slameto mewakili Kapolres AKBP Ramon Zamora Ginting, menyampaikan bahwa penangkapan pelaku berawal dari laporan warga.
Warga tersebut menginformasikan bahwa di salah satu barak di Jalan Ahmad Yani, Kota Kuala Pembuang, sering terjadi transaksi jual beli narkoba jenis sabu.
"Dari laporan tersebut kita menuju lokasi dan melakukan penggeledahan. Hasilnya kami menemukan barang bukti tersebut serta mengamankan seorang laki-laki berinisial PD, 23, pemilik sabu tersebut," ujarnya Rabu(6/2/2019).
Dari tangan tersangka diamankan 6 paket sabu, 1 buat tempat kacamata, 2 buah timbangan digital,1 ponsel, 1 sendok sabu, dan 1 pak plastik klip.
--page
Atas perbuatannyq pelaku diganjar dengan Pasal 114, Ayat (1) jo Pasal 112, Ayat (1), UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Resnarkoba mengimbau, masyarakat hendaknya turut serta membantu menekan peredaran narkoba serta melapor ke pihak kepolisian jika mengetahui ada transaksi narkoba. (FARIZAN/B-3)








