SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - SP, warga asal Madura, Jawa Timur yang menjadi kurir sabu tujuan Sampit ini terancam dipenjara selama 20 tahun.

"Tersangka kami kenakan Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Sabu yang dimilikinya memiliki berat di atas 5 gram," ucap Ps Kasatreskoba Polres Kotim Iptu Arasi mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Kamis (7/2/2019).

Tersangka ditangkap saat tiba di kota Sampit. Ia berangkat menggunakan transportasi air jenis kapal roro yang berlayar dari pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Belum sempat melangkahkan kaki keluar dari areal pelabuhan penumpang Sampit, tersangka langsung diringkus polisi.

"Sabu nya ada seberat 200,68 gram. Kami akan terus memaksimalkan energi untuk memberantas peredaran narkoba di kabupaten yang kita cintai ini. Jangan sampai generasi penerus bangsa dirusak oleh narkoba. Bukan hanya tugas kepolisian, seluruh lapisan masyarakat harus turut serta dalam mewujudkannya," tukas Iptu Arasi. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-5)