BORNEONEWS, Sampit - Tersangka AY alias Al (21) menyebutkan sabu yang diamankan darinya berasal dari On. Tersangka menerima sabu itu setelah On menyimpan di pos ronda.
"Sabu itu disimpan di pos ronda Jalan Caman," kata tersangka, saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotim.
Tersangka mendapatkan empat paket sabu yang merupakan pembagian dari 1 paket sabu yang dibelinya dari On, pada 10 November 2018.
Saat ditawari sabu dan disepakati, On menempel sabu itu di pos ronda. Setelah tersangka mengambilnya, On memandu Al via ponsel, untuk meletakkan uang Rp300 ribu ke motor di pasar.
Setelah selesai, tersangka membagi sabu itu jadi empat paket. Tiga paket dijual masing-masing Rp 100 ribu, dan satu paket seharga Rp150 ribu.
--page
Belum terjual pada 12 November 2018 di komplek Wengga Jaya Agung Jalan Murai, RT 8 RW 2 Keluraham Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim itu diamankan polisi.
Selain sabu seberat 0,80 gram, barang bukti lainnya yang turut diamankan yakni 20 lembar plastik klip, 2 pak plastik klip, botol serta timbangan digital. (NACO/B-11)








