BORNEONEWS, Tamiang Layang– Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Timur menggagalkan peredaran sabu seberat 1,32 gram setelah meringkus sang pemilik yang diketahui bernama Ha alias To, 33.
Warga Desa Sei Buluh, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, Kalsel, itu ditangkap setelah ada laporan bahwa pelaku sering mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Benua Lima.
Penangkapan pelaku dilakukan dengan cara undercover buy (pembelian terselubung) yang dilakukan anggota Satresnarkoba Polres Bartim pada Kamis (7/2/2019) malam.
“Penangkapan pelaku dengan cara undercover buy dan saat hendak transaksi di Bundaran Pasar Panas pelaku ditangkap,” ungkap Kasat Narkoba Polres Bartim AKP Dhani Sutirta saat dimintai konfirmasi, Jumat (8/2/2019).
Lanjut AKP Dhani, penangkapan Ha alias To disaksikan tokoh masyarakat. Pelaku juga akhirnya mengakui sabu yang sempat dibuang tersebut miliknya. Guna penyelidikan lebih lanjut pelaku dibawa ke Polres.
--page
“Saat ditangkap pelaku sempat membuang barang bukti yang dibungkus dalam kantong plastik hitam,” ujar Kasat.
Akibat perbuatan pelaku disangkakan Pasal 114, Ayat (1) Jo Pasal 112, Ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Prasojo Eko/B-3)








