BORNEONEWS, Muara Teweh - Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara menangkap seorang pengedar sabu, bernama An (34), Jumat (8/2/2019) siang sekitar pukul 14.00 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan lima paket sabu yang disembunyikan di dalam lemari pakaian.
Kapolres Barito Utara melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Tugiyo, Sabtu (99/2/2019) mengatakan, tersangka merupakan target operasi kepolisian karena diduga kerap melakukan transaksi dan penyalahgunaan sabu.
Hal itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga menangkap tersangka di rumahnya, beserta barang bukti sabu.
Adapun barang buktinya, sabu seberat 13,10 gram, satu timbangan digital, empat dompet kecil, satu buah botol berisi alkohol 95 persen, dua bungkus plastik klip kecil, tiga sendok takar sabu, dua pipet kaca, satu ponsel, serta uang sebesar Rp 1.100.000.
--page
Dalam proses penyidikan, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. (RAMADHANI/B-11)








