BORNEONEWS, Sampit - DS alias Dod mengaku ini bukan kali pertama ia masuk penjara. Sebelumnya, ia terlibat kasus sabu divonis lima tahun penjara. Kini ia berurusan dengan hukum lagi setelah menyimpan sabu dari Ribut.
"Saat itu Ribut menawarkan saya. Mau kerja ya katanya. Setelah saya jawab mau, dia kasih sabu ke saya lalu saya jual,"kata Dody, Selasa (12/2/2019)
Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Ega Shaktiana dan JPU Kejari Kotim Rahmi Amalia itu, terdakwa mengaku mendapatkan sabu baru sekitar 5 menit. Saat sabu itu dengannya, datang petugas mengamankannya.
"Baru diantar sabu itu datang polisi. Saya baru kali itu saja terima sabu dari Ribut. Sabu itu dijual dengan harga Rp1,5 juta," ucap terdakwa.
Saat ditanya siapa Ribut, ia mengaku sebagai rekannya. Namun sebelum ia mendapatkan sabu itu, Dod memang sudah aktif menggunakan barang haram tersebut.
--page
Pria yang bermukim di Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang itu diamankan pada Kamis (13/1/2018) lalu di kediamannya itu. Dari Dod diamankan satu kantong sabu di saku celananya.
Selain itu turut diamankan satu pak plastik klip, sendok dari potongan sedotan dan uang sebesar Rp400 ribu serta ponsel. Dalam kasus ini ia didakwa jaksa dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-2)








