PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – DP duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri Palangka Raya lantaran menguasai satu paket narkotika golongan I jenis sabu seberat 0.35 gram.

Dalam persidangan, terdakwa mangakui jika sabu tersebut dibelinya dari seserang bernama Im yang kini masih buron seharga Rp550.000. Pembelian sabu dilakukan terdakwa karena suruhan temannya Rafi yang kini juga tengah buron.

“Terdakwa dimintai tolong oleh temannya R, disuruhnya carikan sabu. Setelah mendapatkan uang dari R, terdakwa kemudian menghubungi Imam untuk transaksi,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Jumaiyati, Jumat (15/2/2019).

Setelah menghubungi Im dan melakukan pembayaran melalui transfer ATM, terdakwa kemudian menuju Jalan Jalak III, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya untuk mengambil paket sabu di bawah plang jalan tersebut sesuai instruksi Im.

Terdakwa yang saat itu turun dari motot untuk mengambil paket sabu, langsung digrebek polisi. Dari tangan terdakwa sabu seberat 0,35 gram berhasil diamankan.

--page

Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum didakwa dengan Pasal 114ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (AGUS/B-5)