PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Terdakwa DP, warga Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya, jalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Dalam persidangan, majelis hakim yang diketuai Evelyne Napitupulu mengadili terdakwa atas perbuatanya menjadi jadi kurir narkotika golongan I jenis sabu.

Jaksa Penutut Umum Jumaiyati mengatakan, jika terdakwa mau menjadi kurir lantaran terbujuk upah Rp100 ribu oleh temannya R yang jadi DPO aparat kepolsian.

Setuju akan tawaran Rafi, terdakwa kemudian pergi bertemu R di barak terdakwa  di Jalan Tingang 4a. setelah bertemu, R memberi terdakwa sejumlah uang untuk membeli sabu.

“Terdakwa dihubungi temannya R, diminta tolong beli sabu. Katanya nanti terdakwa akan diupah Rp100 ribu kalau sudah berhasil beli sabunya,” ujar Jumaiyati, Jumat (15/2/2019).

Kepolisian yang mendapat informasi dari masyarakat, menangkap terdakwa usai bertransaksi sabu dengan I. Polisi  mengamankan sabu seberat 0.35 gram dari tangan terdakwa.

--page

Selanjutnya terdakwa akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, pada pekan depan. (AGUS/B-5)