BORNEONEWS, Kuala Kurun - Seorang pria beriinisial KN (37), diringkus polisi karena memiliki narkotika jenis sabu di sebuah rumah kosong Jalan Pertanian, Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Kamis (14/2/2019) sekitar pukul 08.00 WIB.
Kapolsek Tewah Maulana Rahmad Al Haqqi mewakili Kapolres Gumas AKBP Yudi Yuliadin, Jumat (15/2/2019), membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Dia menyampaikan, dalam melakukan aksinya, tersangka KN dibantu perempuan berinisial SI. Adpaun SI saat ini masih dalam pengejaran polisi
Dari tangan tersangka KN, polisi mengamankan satu paket sabu, satu alat isap, dua ponsel, dan satu korek api.
Saat ini HN menjalani proses hukum dan dibidik dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (EPRA SENTOSA)








