BORNEONEWS, Sampit - Karena kenekatannya menjual sabu membuat kuli angkut sayur DIJ alias Dei (28), dijatuhi hukuman selama 4,5 tahun penjara denda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan.
Pria yang didampingi penasihat hukumnya Agung Adisetiyono itu menyatakan menerima. Sementara sidang lalu ia terancam 5,5 tahun penjara denda Rp800 juta subsider enam bulan kurungan.
Kuli angkut sayur itu dibidik dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika oleh majelis hakim yang diketuai oleh Muslim Setiawan.
Dari fakta sidang petugas kepolisian mengamankan 5 paket sabu itu didapat dari 1 bungkus sabu yang ia bagi-bagi. Sabu itu dibeli dengan harga Rp1,1 juta. Sabu sebanyak 5 paket itu rencananya mau ia jual dengan harga yang bervariasi.
Sebanyak empat paket rencananya akan ia jual dengan harga masing-masing per paket Rp100 ribu. Sedangkan satu paket belum ia tentukan harganya karena isinya lebih banyak dari yang lain.
--page
Terdakwa diamankan pada Senin (12/11/2018) sekitar pukul 14.45 Wib di gudang sayur Jalan Rahadi Usman II RT 1 RW 1 Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.
"Saya menerima yang mulia atas putusan ini," kata Den singkat. Begitu juga dengan Jaksa Lilil Haryadi. (NACO/B-5)








