PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya- Galau skripsi tidak kunjung selesai, Mar mencari pelampiasan dengan mengonsumsi sabu.

Hal itu disampaikan penasihat hukum terdakwa Mar, Gandi Candrawan, seusai persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (19/2/2019).

"Terdakwa ini galau karena skripsinya ngadat, tidak terselesaikan. Jadi untuk mengurangi beban pikiriannya dia melampiaskannyà dengan pakai sabu," ujar Gandi.

Ia mengatakan, terdakwa yang tinggal sendirian di barak yang juga asrama mahasiswa, sudah tujuh bulan mengonsumsi sabu.

"Karena tinggal di barak sendiri juga bikin beban pikirannya makin bertambah. Jadi selama tujuh bulan sudah terdakwa ini pakai sabu," ujar dia.

--page

Mar ditangkap oleh aparat kepolisian usai bertransaksi sabu pada Agustus 2018. Akibat perbuatannya, majelis hakim memvonisnya harus menjalani hukuman 5 tahun 1 bulan.

"Terdakwa menerima vonis majelis hakim. Dari situ terdakwa juga berjanji akan memperbaiki diri dan tidak akan mengulangi perbuatannya jika sudah bebas nanti," pungkas Gandi. (AGUS PRIYONO/B-3)