PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya- Hen dan Alf menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (20/2/2019).

Dalam sidang kali ini,  majelis hakim yang diketuai Rina Maria Sulistiawaty, memvonis kedua terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu bulan penjara.

Dalam amar putusannya, hakim menyebut terdakwà telah melanggar Pasal 114, Ayat (1) Jo Pasal 132, Ayat (1), UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hukuman yang diterima kedua terdakwa lebih ringan dàri tuntutan jaksa yang meminta kedua terdakwa dihukum tujuh tahun penjara dan subsider 3 bulan kurungan.

"Kami memberi keringanan kepada saudara, dilihat dari sikap saudara selama persidangan dan belum pernah dihukum. Dengan harapan keringanan hukuman yang diberikan, di dalam tahanan nanti, saudara bisa bertaubat atas perbuatan saudara," ujar Rina Maria Sulistiawaty.

--page

Hen dan Al ditangkap aparat kepolisian berbekal informasi dari seorang pembeli yang lebih dulu ditangkap. Berdasarkan informasi tersebut, polisi bergerak ke kediaman terdakwa di Jalan Kinibalu, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya, pada Oktober 2018.

Dari tangan kedua terdakwa, polisi menemukan barang bukti berupa 13 paket sabu seberat 1.88 gram. Selain itu ditemukan alat isap sabu. (AGUS PRIYONO/B-3)