PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dua sekawan, Hen dan Al, rela jadi pengedar sabu karena terlilit utang. Demikian diungkapkan Jaksa Penuntut Umum Hamdanah usai persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, (20/2/2019).

Kedua sekawan ini kecanduan memakai sabu, membuat mereka nekat membeli sabu dengan berutang kepada seseorang bernama Ozan yang kini buron.

"Keduanya ini sering pakai sabu. Karena tidak mampu bayar keduanya ditawari berjualan sabu oleh Oz. Buat melunasi hutangnya," ujar Hamdanah.

Keduanya lalu mendapatkan sabu lima gram dari Oz seharga Rp8 juta yang kemudian dibagi menjadi 31 paket dengan berbagai harga.

"Mereka diberi 5 gram untuk sekali jual. Dari lima gram itu mereka bagi menjadi 32 paket. Dari keseluruhan paket sudah laku 19 paket, sisa 13 paket yang kini jadi barang bukti," kata Hamdanah.

--page

Akibat perbuatannya keduanya kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah divonis majelis hakim dengan hukuman lima tahun satu bulan penjara. (AGUS/B-5)