SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - DR alias K alias D yang mengaku dirinya sebagai anak band membuat majelis hakim kesal. Pasalnya ia berbelit-belit dalam keterangannya, Kamis (21/2/2019).

"Jangan berbelit, masak banyak jawab tidak tahu, jawab terus terang," kata hakim kepadanya.

Diceritakan, terdakwa diamankan di Kecamatam MB Ketapang pada Senin (29/10/2018).

Dari terdakwa diamankan 18 plastik klip yang berisi bekas sabu dari saku celananya terdapat 4 plastik klip, 1 plastik berisi sabu dan 3 lainnya bekas plastik sabu, ponsel, alat hisab sabu dan 4 korek api gas.

Warga Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim itu mengaku baru kali itu membawa sabu itu. Namun hakim tampak tidak percaya dan terus mencercanya dengan pertanyaan termasuk soal barang bukti lain yang ia bantah sebagai miliknya.

--page

"Kalau bong itu saya tidak tahu punya siapa. Ada di situ dan itu bukan punya saya," kata pria yang dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika itu.

Ia juga menyangkal akan mengedarkan sabu ia berdalih kalau ia hanya sebagai pemakai. Bahkan menurutnya ia juga baru pertama kali mengisab sabu.

"Ya sudah kalau saudara seperti itu, silahkan saja berbelit," pungkas ketua majelis hakim Ega Shaktiana kepadanya. (NACO/B-5)