PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Akibat ulahnya mengedarkan narkoba, tiga bandar barang haram dari Kecamatan Pangkalan Lada harus meringkuk di balik jeruji tahanan Polsek Pangkalan Lada.

Mereka adalah Riyadi alias Kempit (36 tahun) warga Gang Patimura Desa Sumber Agung RT 11 RW 04 Kecamatan Pangkalan Lada, Ari Anggara Saputra (28 tahun) yang berdomisili di dua alamat yaitu Jalan Pangkalan Bungur RT 26 RW 06 Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan dan Desa Purbasari RT 19, RW 01, Kecamatan Pangkalan Lada serta Muhammad Ardiansyah (19 tahun) warga  Desa Sumber Agung RT 07 RW 03, Kecamatan Pangkalan Lada.

Ketiganya diciduk anggota Reskrim Polsek Pangkalan Lada dibantu oleh Buser Polres Kobar dan Buser Res Narkoba Polres Kobar, Selasa (19/2/2019) dalam operasi penangkapan bandar narkoba yang biasa beroperasi di Kecamatan Pangkalan Lada.

Kapolsek Pangkalan Lada Iptu Waris Waluyo, Kamis (21/2/2019) menjelaskan, ketiga tersangka bandar sabu tersebut ditangkap secara beruntun, setelah Polisi memdapatkan informasi saat pengembangan penyelidikan tersangka Kempit yang ditangkap terlebih dahulu.

"Awalnya hari itu tim gabungan berhasil menangkap tersangka Kempit sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah tempat pencucian truk yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Desa Sumber Agung," jelas Waris.

--page

Menurut Waris, setelah Polisi melakukan penggeledahan pada tersangka Kempit, akhirnya Polisi menemukan 10 paket plastik klip kecil sabu dengan berat 3,22 gram yang tersimpan dalam tas yang dibawa tersangka.

"Setelah dilakukan pengembangan penyelidikan terhadap tersangka Kempit, akhirnya diperoleh informasi bahwa ia mendapatkan narkoba tersebut dari rekannya yaitu tersangka Ari Anggara Saputra," jelas Waris.

Berbekal informasi tersebut, tim kembali bergerak mencari keberadaan tersangka Ari.

"Tersangka Ari kemudian berhasil dilacak berada di rumah kontrakan di Jalan Pangkalan Bungur, Kelurahan Baru. Saat ditangkap, Polisi berhasil menemukan sabu yang terdiri dari tiga plastik klip kecil dengan berat kotor keseluruhan 1,45 gram. Narkoba tersebut ditemukan berada dalam sebuah lemari plastik kecil di rumah kontrakan tersangka," jelas Waris.

Menurut Waris, setelah tersangka Ari berhasil ditangkap, Polisi kembali melakukan prosedur yang sama yaitu pengembangan penyelidikan untuk mengungkap asal narkoba tersebut.

--page

"Setelah diperiksa, tersangka kemudian mengungkapkan bahwa narkoba tersebut didapatkannya dari tersangka Muhammad Ardiansyah," jelas Waris.

Tidak menunggu lama, berbekal informasi yang disampaikan oleh tersangka Ari, tim gabungan kemudian bergerak mencari tersangka Ardiansyah.

"Tersangka Ardiansyah berhasil kita tangkap di rumahnya yang berlokasi di Desa Sumber Agung RT 07 RW 03 Kecamatan Pangkalan Lada. Dari tersangka Ardiansyah berhasil ditemukan barbuk narkoba jenis sabu dengan berat kotor 0,31 gram yang dikemas dalam satu paket plastik kecil dan dimasukkan ke dalam kotak rokok," jelas Waris.

Saat ini, lanjut Waris, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif terkait aktivitas melawan hukum yang dilakukan mereka.

"Akibat perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," jelas Waris. (WAHYU KRIDA/B-2)