SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - DS alias Dod dijatuhi hukuman selama 6 tahun penjara atas kasus sabu. Vonis itu lebih berat dari kasus pertamanya. Dia dijatuhi hukumam selama 5 tahun penjara.

Majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana menyatakan dia terbukti bersalah sebegai pengedar sabu. "Sebagaimana Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Ega, Selasa (26/2/2019).

Selain dijatuhi pidana penjara, dia juga didenda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan penjara. Sementara sidang lalu Jaksa Rahmi Amalia menuntutnya dengan pidana penjara selama 8 tahun. Denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Pria yang bermukim di Jalan Baamang Tengah I, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang itu diamankan pada Kamis (13/1/2018) lalu dikediamannya itu. 

Dari Dod diamankan 1 kantong sabu di saku celananya. Sabu itu baru ia beli dari rekannya bernama Ribut dengan harga Rp1,5 juta. Baru setengah jam menerima sabu petugas datang mengamankannya.

--page

Selain itu turut diamankan satu pak plastik klip, sendok dari potongan sedotan dan uang sebesar Rp400 ribu serta ponsel.

Dalam kasus ini ia didakwa jaksa dengan Pasal 114 ayat 1 dakwaan pertama junto Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan kedua. 

Namun dalam pertimbangan hakim menyatakan ia terbukti sebagaimana dakwaan pertama jaksa.Atas vonis itu ia menyatakan menerima. (NACO/B-6)