BORNEONEWS, Sampit - Keinginan terdakwa sabu VWS agar tidak berlama-lama dipenjara karena baru saja melahirkan tidak dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Paisol.
Hakim menyatakan ia terbukti bersalah dalam peredaran gelap narkotika yang tidak sejalan dengan program pemerintah itu. Bahkan Vony yang menyatakan dirinya sebagai pengguna juga tidak dipertimbangkan hakim.
Hakim mengambil alih pertimbangan jaksa. Ia dijatuhi hukuman selama lima tahun dan 10 bulan denda Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan. Sementara jaksa sidang sebelumnya menuntutnya dengan pidana selama enam tahun denda Rp800 juta subsider empat bulan kurungan.
VWS duduk di kursi pesakitan berawal pada Mingu (23/9/2018) sekitar pukul 15.00 Wib. Terdakwa diamankan di eks Hotel Pigmy Raya kamar nomor 209, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari VWS diamankan satu paket sabu yang ia simpan di sebuah botol dekat tempat resepsionis dan di kamarnya 209 turut diamankan sabu sebanyak tiga paket. Hingga total dari Vony diamankan 4 paket sabu. Selain sabu dari Vony juga turut diamankan alat hisab sabu serta ponsel.
--page
Dalam kasus ini VWS dianggap terbukti melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas vonis itu ia tampak pasrah menerimanya. Sementara itu jaksa menyatakan demikian. (NACO/B-5)








