SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Seorang pemuda bernama Iw, yang berdomisili di , Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timir (Kotim) ditangkap polisi atas kasus peredaran sabu.

"Tersangka atas nama Kur alias Iw. Kami tangkap di barak yang ditempatinya," kata Ps Kasatreskoba Polres Kotim Iptu Arasi, mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Selasa (26/2/2019).

Tersangka merupakan warga asal Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur. Pria ini kesehariannya bekerja sebagai tukang batu. Usianya baru genap 19 tahun pada Januari lalu.

Penangkapan tersangka berawal dari laporan warga yang ditindaklanjuti polisi dengan penyelidikan.

Saat penggeledahan, polisi berhasil mengamankan 13 paket kecil sabu siap edar dengan berat kotor 6,45 gram.

--page

Selain itu, Tim Cobra Polres Kotim juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 5 juta, diduga hasil penjualan sabu.

"Kasus ini masih kami kembangkan, untuk mengungkap jaringannya," kata Arasi. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-11)