BORNEONEWS, Palangka Raya - Keberhasilan BNNP Kalteng dalam mengamankan satu kilogram sabu dari lima tersangka kurir, diperkirakan mampu menyelamatkan ribuan warga.
Angka perkiraan tersebut dihitung dari jumlahnya. Yakni andai satu gram bisa dikonsumsi 10 orang, maka akan menyelamatkan 10 ribu warga dari bahayanya penyalahgunaan narkoba.
Ini disampaikan Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kalteng, AKBP I Made Kariada, Selasa (26/2/2019).
Lima tersangka itu berinisial HR (31), MS (23) dan JH (perempuan berusia 39 tahun) masing-masing sebagai warga Desa Gudang Hirang, Kecamatan Sungai Tabuk, Kalsel.
Kemudian, BR (20) warga Sungai Rangas, Kelurahan Martapura Barat, Kalsel.
Terakhir DZ (34) warga Jalan Harum Manis, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya.
--page
Mereka diamankan di Jalan Trans Kalimantan Km 23 Kelurahan Taruna, Jabiren, Kabupaten Pulang Pisau, Senin (4/2/2019) sekitar pukul 20.30 WIB.
"HR dan kawan-kawan ditetapkan sebagai tersangka, dan disangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat ( 1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya 20 tahun penjara," tuturnya. (BUDI YULIANTO/B-2)








