TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bartim menangkap 10 tersangka kasus peredaran sabu selama Januari - Februari 2019.

"10 tersangka tersebut diamankan dari berbagai lokasi," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Bartim, AKP Dhani Sutirta, mewakili Kapolres AKBP Zulham Effendi, Selasa (26/2/2019),

Dia mengatakan, 10 tersangka itu yakni dari 8 perkara yang ditangani Satresnarkoba Polres Bartim. Dan semuanya masih dalam tahap pemeriksaan.

"Delapan perkara itu masih dalam pemeriksaan. Belum ada yang dilimpahlan ke kejaksaan atau tahap II," kata dia.

Dhani mengungkapkan, sabu yang diedarkan di Bartim berasal dari Kaloimantan Selatan. Hal itu berdasarkan pengakuan mayoritas tersangka yang diamankan.

"Tersangka membawa barang dari provinsi tetangga hanya sedikit dengan paketan kecil, paling 1 - 5 paket untuk diedarkan. Kalau habis, mereka ambil lagi ke bandar," kata Dhani.

Terkait itu, kepolisian terus mengawasi jalur perbatasan dan bekerjasama dengan pihak polsek berbatasan dengan Provinsi Kalsel. Hal itu guna meminimalisasi peredaran sabu di Bartim. (PRASOJO EKO APRIANTO/B-11)