BORNEONEWS, Sampit - Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim, menangkap dua tersangka sabu yakni F alias R (22) dan PWK alias Yo (19), Selasa (26/2/2019) sore. Barang buktinya berupa lima paket sabu.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Ps Kasat Reskoba, Iptu Arasi mengatakan tersangka diamankan di Jalan Kopi nomor 60 RT 024 RW 004 Kelurahan MB. Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.
"Mereka diamankan pada Selasa (26/2/2019), di kediaman R" kata Arasi, Rabu (27/2/2019).
Tersangka Yo merupakan warga Kelurahan MB. Hilir Kecamatan MB Ketapang.
Adapun rincian barang bukti, yakni 4 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 1,69 gram, 1 pak plastik klip kecil, sendok terbuat dari sedotan plastik, timbangan digital, ponsel, kotak kaleng warna merah, 10 lembar plastik klip kecil, kotak plastik warna putih biru, kertas temple, dan uang tunai Rp 750.000.
--page
Kemudian, plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,18 gram,1 set alat hisap, korek api gas warna hijau, ponsel dan uang tunai sebesar Rp 50.000.
Dalam kasus, keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-11)








