BORNEONWS, Sampit - FR alias F dan Ruk alias Muk menjalani sidang. Dari pengakuan Muksin ia ditangkap saat sedang beli ayam.
"Saat itu mau beli ayam di situ ditangkap," kata Muk, kepada majelis hakim yang diketuai oleh Ega Shaktiana, Rabu (28/2/2019) dan di hadapan jaksa Arie Kesumawati.
Muksin diamankan pada Senin (22/1/2018) sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Kopi Selatan Gang Serumpun, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim ketika menggunakan Toyota Agya.
Dari tangan warga Kecamatan MB Ketapang ini petugas mengamankan sabu yang terdapat di dalam pipet kaca, plastik klip, 2 buah timbangan digital dan uang hasil penjualan Rp2,1 juta.
Sabu itu sisa yang ia dapat sebelumnya membeli dari dus seberat 15 gram seharga Rp16,5 juta. Sebanyak 5 gram ia jual kepada seorang bernama Rud dengan harga Rp6 juta.
--page
Setelah itu F diamankan pada Senin (22/10/2018) sekitar pukul 14.00 WIB. Satu paket sabu itu saat digeledah ditemukan di saku celana kanan tersangka. Selain itu turut diamankan barang bukti lain. Di antaranya 2 buah pipet kaca, ponsel dan 5 lembar plastik klip.
Pengakuan warga Jalan Gunung Arjuno 2, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang ia menerima sabu dari Ruksianto. "1 gram sabu saya beli Rp1,8 juta, untuk saya jual lagi," tandasnya. (NACO/B-6)








