PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Barang bukti sabu yang dimusnahkan BNNP Kalteng hasil penyitaan satu kilogram diperkirakan senilai Rp2 miliar.

Ini disampaikan Kabid Pemberantasan BNNP Kalteng AKBP I Made Kariada usai pemusnahan barang bukti di kantor BNNP setempat, Jumat (1/3/2019).

"Kalau 1 gram saja senilai Rp2 juta, maka totalnya Rp2 miliar," ucap Made.

Made menuturkan, sabu sebanyak itu disita dari lima tersangka yang telah diringkus. Para tersangka merupakan jaringan Banjarmasin, Kalimantan Selatan. 

Dari empat tersangka itu, satu di antaranya tercatat sebagai warga Palangka Raya. Saat ini, anggota BNNP masih menyidik para tersangka.

"Kita targetkan minggu depan sudah P21 (berkas perkara lengkap)," tuturnya.

Lima tersangka itu berinisial HR (31), MS (23) dan JH (perempuan berusia 39 tahun) masing-masing sebagai warga Desa Gudang Hirang, Kecamatan Sungai Tabuk, Kalsel.

--page

Kemudian, BR (20) warga Sungai Rangas, Kelurahan Martapura Barat, Kalsel.

Terakhir DZ (34) warga Jalan Harum Manis, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya.

Mereka diamankan di Jalan Trans Kalimantan Km 23 Kelurahan Taruna, Jabiren, Kabupaten Pulang Pisau, Senin (4/2/2019) sekitar pukul 20.30 WIB.

HR dan kawan-kawan ditetapkan sebagai tersangka, dan disangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat ( 1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (BUDI YULIANTO/B-2)