BORNEONEWS, Sampit- Jaksa Rahmi Amalia meminta penundaan sidang kasus sabu yang menjerat anak yang berusia 17 tahun. Seyogianya sidang digelar, Selasa (5/3/2019).
"Saya ajukan penundaan karena tuntutan masih belum siap," kata Rahmi, sebelum sidang penundaan itu dimulai.
Meski demikian, ia memastikan masa penahanan anak tersebut masih panjang. Pasalnya, sidang lalu digelar secara merathon oleh hakim Edi Rosadi.
Dalam sidang perdana, dari keterangan anggota polisi yang mengamankan terdakwa, kasus itu terungkap pada Jumat (1/2/2019), di desa di wilayah Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim.
Dari terdakwa yang masih berusia 17 tahun diamankan sabu siap edar. Pengakuan terdakwa, dia hanya ikut menjalankan bisnis ayahnya DPO) sejak 2017. Selain mengantar sabu ke tempat pembeli, terdakwa juga kadang menjual sabu dari rumah.
--page
Saat polisi akan mengamankan ayahnya, justru yang ada hanya terdakwa. Sehingga ia diproses lantaran menguasai narkoba golongan I bukan tanaman itu. (NACO/B-3)








