SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Seorang pria yang kesehariannya bekerja sebagai tukang pecah batu terancam dipenjara hingga puluhan tahun dan denda puluhan miliar rupiah.

Ini karena Rus alias Pan, sang tukang pecah batu tersebut, terlibat dalam peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di wilayah hukum Polres Kotawaringin Timur (Kotim).

"Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran terhadap Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar," ucap Wakapolres Kotim Kompol Dhovan Oktavianton mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Selasa (5/3/2019).

Tersangka memiliki dan mengedarkan sabu lebih dari satu tahun. Namun dalam pengakuannya, tersangka berdalih baru melaksanakan bisnis haram itu selama empat bulan. Saat ditangkap, pria berusia 30 tahun ini sedang tidur dirumah barak yang disewanya untuk melancarkan bisnis haram itu.

"Tersangka sudah lama kami intai. Dan baru sekarang berhasil tertangkap. Dari hasil penggeledahan saat itu ditemukan 13 paket kecil sabu dengan berat kotor sekitar 9,44 gram. Dan ada juga uang hasil penjualan sabu senilai Rp2,9 juta," sebut Wakapolres Kotim didampingi Ps Kasatreskoba Polres Kotim Iptu Arasi.

--page

Tersangka nekat berbisnis jual beli sabu lantaran uang gaji sebagai tukang batu tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dan gaya hidupnya sehari-hari. Apapun alasannya, mengedarkan narkoba telah melanggah undang-undang yang berlaku di Bumi Pertiwi ini.

"Kami akan berusaha memberantas peredaran narkoba. Selutuh lapisan masyarakat harus ikut membantu aparat dalam mewujudkan lingkungan bersih dari narkoba ini," tukas Wakapolres Kotim. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-5)