PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Yad dan Ib duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (6/3/2019) lantaran tertangkap menjual sabu.

Majelis hakim yang diketuai Etri Widayati memimpin jalannya sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi. Dalam persidangan jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi dari kepolisian.

“Kami menghadirkan dua saksi yang menjelaskan kronologi dari penangkapan kedua terdakwa ini,” ujar Agus Dedy seusai persidangan.

Dari keterangan saksi, bermula dari terdakwa Yad mendapat chatingan dari seseorang yang memesan satu paket sabu seharga R200 ribu, namun oleh terdakwa dijual 1 paket seharga Rp250 ribu.

Setelah tawar menawar harga selesai, maka pembeli tersebut meminta sabu diantarkan ke Hotel Melati.

--page

“Terdakwa mendapat pesanan 1 paket sabu. Setelah deal harga, sabu tersebut minta diantarkan oleh pembeli ke Hotel Melati Jalan RTA Milono,” ujar Agus.

Selanjutnya terdakwa mengajak Ibrahim untuk menemaninya mengantarkan sabu kepada pembeli sesuai alamat yang dikirim oleh pembeli.

Dengan menggunakan motor milik Ib, mereka berdua langsung menuju Hotel Melati sesuai alamat dari pembeli. “Ib ini membantu Yad untuk mengantarkan sabu.

Dia tahu kalau Yad ini hendak mengantarkan sabu dan karena Yad tidak punya motor dia pinjamkan motornya. Langsung saja mereka berdua menuju ke alamat si pemesan,” tambahnya.

Namun sesampainya di halaman parkir Hotel Melati, keduanya langsung diringkus polisi yang sudah menunggunya.

--page

“Mereka ini ditangkap atas hasil pengembangan. Jadi saat hendak menyerahkan sabu itu kepada pembeli, maka polisi yang sudah standby di lokasi langsung meringkusnya,” tegasnya. (AGUS/B-6)