BORNEONEWS, Palangka Raya – Yad warga Jalan Rindang Banua, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya, Jalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (6/3/2019) lantaran menjual narkotika golongan I jenis sabu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Dedy mengatakan, Yad mendapat sabu dari O (DPO) dengan harga perpaket Rp.150.000, dan dalam sehari Yadi mampu menjual sabu hingga 2 paket dengan kisaran harga Rp 250.000.
“Terdakwa Yad dapat sabu dari O yang masih buron sampai sekarang. Untuk sabu terdakwa mampu jual 2 paket sehari dengan keuntungan perpaketnya Rp 100.000,” ujar Agus usai persidangan.
Ia menambahkan, 5 hari dalam seminggu Yad terus mendapatkan pasokan sabu dari O yang memang dimaksud oleh O agar dijualkan kepada orang lain.
“Rata-rata 5 hari dalam seminggu, O ini membawa sabu untuk diserahkan kepada terdakwa dan memang dengan maksud untuk dijualkan. Sabu yang diserahkan oleh Otong tiap ketemu biasanya ada 3 paket,” ujar Agus.
--page
Aksi Yad menjual sabu berhasil dihentikan aparat kepolisian pada Oktober 2018 lalu, di Jalan RTA Milono tepatnya di halaman parkir Hotel Melati bersama rekannya Ib. Dari tangan terdakwa polisi berhasil mengamankan 1 paket sabu yang rencananya akan dijual terdakwa. (AGUS/B-5)








