BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah menyita 350 gram sabu hasil penangkapan terhadap Al, penumpang asal Surabaya di Bandara H Asan Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Rabu (6/3/2019).
Dalam proses pengembangannya, anggota mengamankan terduga pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit berinisial KT dan narapidana berinisial N.
"Hasil pengembangan dari tersangka A yang ditangkap di Bandar Udara Sampit, penerima barang berinisial KT dan D. KT diperintahkan N yang ada dalam Lapas Sampit," ucap Kabid Pemberantasan BNNP Kalteng, AKBP I Made Kariada.
Dari hasil penangkapan itu, anggota menyita 350 gram sabu plus tujuh butir pil ekstasi. Selain itu, turut diamankan sejumlah ponsel yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi memperlancar bisnis gelap tersebut.
Made menyebut, sampai saat ini anggota masih terus melakukan pengembangan untuk memastikan keterlibatan mereka.
--page
Menurutnya, belum bisa dipastikan apakah keempatnya bisa diproses secara hukum. "Bisa bertambah bisa juga berkurang karena masih dalam penyelidikan," tuturnya. (BUDI YULIANTO/B-11)








